Profile PPID Unidha

Profil Singkat tentang Organisasi PPID Universitas Dharma Andalas (Unidha)

Universitas Dharma Andalas (Unidha), sebagai bagian dari entitas publik, berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi, sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Unidha berupaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses dengan mudah. Portal PPID Unidha, yang dapat diakses melalui laman ppid.unidha.ac.id, menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait Unidha dan layanannya.

Latar Belakang Pembentukan PPID Unidha

Pendirian PPID Unidha didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Dharma Andalas Nomor 578/R/SK-PPID/UNIDHA/VIII/2024, tertanggal 12 Agustus 2024. Pembentukan PPID ini adalah respons Unidha terhadap tuntutan reformasi di Indonesia, khususnya pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang menekankan pentingnya peningkatan tata kelola yang baik (good governance) dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Tujuan dan Komitmen PPID Unidha

PPID Unidha bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dikelola oleh Unidha, baik secara daring melalui ppid.unidha.ac.id dan unidha.ac.id, maupun melalui pelayanan langsung (luring). PPID berperan sebagai penghubung antara Unidha dan publik dalam penyampaian informasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unidha memastikan setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik dan dijamin oleh regulasi yang berlaku.

Struktur dan Kepemimpinan PPID Unidha

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 578/R/SK-PPID/UNIDHA/VIII/2024, PPID Unidha dipimpin oleh Rektor Universitas Dharma Andalas, yang didukung oleh segenap pejabat struktural di lingkungan Universitas diantaranya Wakil Rektor II, Ketua Humas, Kepala ICT, Kepala Biro, Sekretaris Rektor, dan Kepala Bagian di lingkungan Unidha, yang bersama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Peran dan Tanggung Jawab PPID Unidha

PPID Unidha memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Universitas Dharma Andalas. PPID bertanggung jawab untuk:

  • Menyediakan dan mengelola informasi publik yang sesuai dengan standar keterbukaan informasi.
  • Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi publik dari masyarakat.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas layanan informasi.
  • Melaporkan pelaksanaan layanan informasi kepada Rektor sebagai atasan PPID.

Komitmen terhadap Good Governance

Dengan berlandaskan prinsip-prinsip good governance, PPID Unidha berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel. PPID Unidha berfungsi sebagai katalisator dalam menciptakan tata kelola yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi. Unidha percaya bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih baik, memperkuat kepercayaan publik, dan meningkatkan reputasi institusi di mata masyarakat.

Informasi publik yang dikelola PPID Unidha mencakup berbagai aspek, mulai dari profil institusi, kebijakan akademik, laporan keuangan, hingga program-program strategis yang sedang dilaksanakan. Melalui keterbukaan informasi ini, Unidha berharap dapat membangun hubungan yang lebih erat dan saling percaya dengan masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung perkembangan universitas.